06
Jun
08

Pengumuman Lokasi Penempatan

Alhamdulillah…

Akhirnya…, berkat doa serta semangat dari rekan-rekan sekalian, maka Pengumuman Penempatan Faskel untuk wilayah dampingan Provinsi Jawa Barat akhirnya terlah berhasil kami upload ke blog ini tanpa melewati tanggal yang telah dijanjikan (meski agak terlambat).
Namun selain Data Lokasi Penempatan, ada beberapa item yang juga harus di-download oleh rekan-rekan. Diantaranya Format Data SIM berupa Form SIM – Informasi Umum, Form SIM – BKM, Form SIM – FGD RK, Form SIM – PJM, Form SIM – PS dan Form SIM – RKM serta Surat Ket NPWP No.233 yang dipergunakan sebagai salah satu persyaratan untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Sedangkan Form SIM digunakan untuk persiapan apabila telah dimobilisasi dalam satuan Tim ke lapangan.
Dan sebagai persyaratan kelengkapan administrasi bagi Sosialisasi Kontrak adalah sbb:

1.  Fotocopy kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM) sebanyak 2 lbr
2.  Materai tempel Rp. 6.000,- sebanyak 4 lbr
3.  Fotocopy NPWP sebanyak 2 lbr
4.  Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lbr

Dan untuk lokasi sosialisasi kontrak pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2008 bertempat di Aula Universitas Kebangsaan, Jl. Terusan Halimun No. 37 Pelajar Pejuang Bandung mulai pukul 08.30 WIB.

Terimakasih dan selamat berjuang…!!


1 Tanggapan ke “Pengumuman Lokasi Penempatan”


  1. 7 Juni, 2008 pukul 7:52 pm

    HAI ZENG neh Cara Registrasi NPWP via Internet :

    Pendaftaran NPWP oleh WP dapat dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak. go.id. WP cukup memasukkan data-data pribadi (KTP/SIM/paspor) untuk memperoleh NPWR Berikut langkah-langkahnya . Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamatwww.pajak.go.id. m Pilih menu e-reg (electronic registration). rn Pilih menu buat account baru dan isi kolom sesuai yang diminta. . Masuk ke menu Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi. Isi sesuaidengan KTP yang Anda miliki. . Anda akan memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) sementara yangberlaku selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementaratersebut beserta formulir registrasi wajib pajak orang pribadi sebagaibukti Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak. rn Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsungbersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke kantor pelayananpajak. Setelah itu Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli. Nara Sumber Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Mampang Prapatan Jl Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan


Tinggalkan Balasan




KALENDER

Juni 2008
S S R K J S M
« Mei   Feb »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Komentar Terakhir

volunteer di Forum Diskusi
volunteer di Forum Diskusi
bebekmendem@yahoo.co… di Lokasi Penempatan Fasilitator …
bebekmendem@yahoo.co… di Selamat Datang !
deni di Lokasi Penempatan Fasilitator …

Statistik

  • 37,761 pengunjung